INILAHCOM, Tel Aviv--Parlemen Israel meloloskan peraturan yang menghambat Palestina dalam menyalurkan dana kepada sejumlah keluarga Palestina yang ditahan Israel atau dibunuh saat melakukan penyerangan.
Undang-undang tersebut akan membekukan sebagian dari US$130 juta atau Rp1,8 triliun pemasukan pajak yang dikumpulkan Israel atas nama Otoritas Palestina (PA) setiap bulannya, demikian laporan yang dikutip dari BBC, Rabu (4/7/2018).
Anggota parlemen pendukung aturan ini mengatakan pembayaran tersebut "pada dasarnya pernyataan dukungan terhadap teror".
Tetapi PA menyatakan ini adalah untuk kesejahteraan para tahanan dan "martir".
Otoritas Palestina mengeluarkan sekitar US$330 juta atau Rp4,7 triliun setiap tahunnya--sekitar 7% anggaran--untuk membayar gaji dan tunjangan program ini.
Uang itu berasal dari pajak dan tarif yang dikumpulkan Israel dari barang-barang yang melewati wilayah Palestina. Ketentuan ini didasari oleh kesepakatan tahun 1990-an, yang membuat Israel mengumpulkan pajak mewakili Otoritas Palestina.
Peraturan baru--yang didukung 87 suara dari 120 kursi Knesset pada hari Senin-- mewajibkan pemerintah Israel untuk menunda pembayaran pajak senilai dengan yang dibayarkan PA kepada "orang-orang yang terlibat dalam kegiatan teror melawan Israel dan keluarga mereka".
Jika Kementerian Pertahanan memandang pembayaran ini tidak lagi dilakukan, dana yang dibekukan akan dikembalikan ke PA.
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman mendukung peraturan ini dengan mengatakan: "Perang yang berhasil melawan terorisme juga melewati kantung para teroris, keluarga mereka dan Mahmoud Abbas (Presiden Otorita Palestina)".
Tetapi kepala juru runding Palestina, Saeb Erekat mengutuk apa yang dia sebut sebagai sebuah "keputusan sangat berbahaya yang dapat dipandang sebagai penolakan terhadap Otorita Palestina dan adalah suatu perompakan dan pencurian".
Sementara itu, Menteri Urusan Tawanan PA, Issa Qaraqeh, menegaskan pembayaran tetap akan dilakukan.
"Ketika kami menandatangani Kesepakatan Oslo, sudah jelas bagi Israel bahwa Otorita Palestina membayar para keluarga ini dan mereka tidak pernah menolak," katanya kantor berita Associated Press.
"Sekarang mereka menimbulkan masalah hanya untuk mencegah mengatasi masalah sebenarnya, yang berasal dari pendudukan militer Israel dan pendirian pemukiman di tanah kami, bukannya dana kesejahteraan masyarakat untuk keluarga yang kehilangan sumber kehidupan."
Pada bulan Maret, Kongres Amerika Serikat menyepakati aturan yang sama, Taylor Force Act, yang menghentikan sementara bantuan keuangan AS kepada PA sampai pihak otorita tidak lagi membayar para tahanan dan keluarga mereka. Peraturan tersebut menggunakan nama warga Amerika Serikat yang terbunuh serangan Palestina terhadap Israel pada tahun 2016. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Israel Bekukan Saluran Dana Palestina : https://ift.tt/2NnejMYBagikan Berita Ini
0 Response to "Israel Bekukan Saluran Dana Palestina"
Posting Komentar