INILAHCOM, Quito--Seorang hakim di Ekuador memerintahkan agar mantan Presiden Rafael Correa ditangkap karena tidak hadir di pengadilan sebagaimana diharuskan, dalam penyelidikan tentang penculikan.
Hakim juga menyetujui permintaan jaksa agung Ekuador untuk mengupayakan ekstradisi Correa dari Belgia, di mana ia kini menetap, demikian VOA melaporkan, Rabu (4/7/2018).
Correa diperintahkan untuk hadir di pengadilan di Quito, ibukota Ekuador, pada Selasa (3/7/2018), atau setiap 15 hari sejak awal Juni terkait dengan penyelidikan atas kasus penculikan.
Pengadilan tertinggi di negara itu Juni lalu memerintahkan agar Correa diikutsertakan dalam penyelidikan tentang penculikan seorang anggota parlemen dari kelompok oposisi pada tahun 2012, yang gagal.
Correa sebelumnya mengatakan ia tidak tahu mengapa ia dikaitkan dengan penyelidikan tersebut. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Hakim: Tangkap Mantan Presiden Ekuador : https://ift.tt/2tOHb8PBagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim: Tangkap Mantan Presiden Ekuador"
Posting Komentar