INILAHCOM, London--Warga negara-negara Persemakmuran dapat bergabung menjadi anggota angkatan bersenjata Inggris, bahkan jika mereka tidak tinggal di Inggris.
Demikian seperti diumumkan oleh Pemerintah Inggris, Senin (05/11/2018), sementara negara itu berusaha mengisi lowongan di Departemen Pertahanan.
Menteri Muda Pertahanan Mark Lancaster di depan parlemen mengatakan bahwa persyaratan residensi (atau telah tinggal di Inggris ) selama lima tahun sebelumnya untuk merekrut tentara dari negara-negara Persemakmuran telah dicabut.
Lancaster mengatakan bahwa pelamar harus berusia di atas 18 dua tahun lebih dari usia minimum untuk warga Inggris. Syarat ini ditetapkan "untuk mengurangi risiko terkait dengan anak di bawah umur yang pindah ke Inggris tanpa jaminan pekerjaan."
Dispensasi terbatas untuk persyaratan residensi sudah diberikan pada tahun 2016 untuk memungkinkan sekitar 200 personel Pedari negara-negara rsemakmuran per tahun untuk mengisi pos-pos yang kekurangan tenaga terampil. Batas ini kini telah ditingkatkan menjadi 1.350 personel angkatan laut, tentara dan angkatan udara.
Commonwealth atau Persemakmuran adalah perhimpunan 53 negara, kebanyakan bekas koloni Inggris, termasuk Australia, Kanada dan India. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Warga Persemakmuran Boleh Jadi Tentara Inggris : https://ift.tt/2SPTVqKBagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Persemakmuran Boleh Jadi Tentara Inggris"
Posting Komentar