INILAHCOM, New York--Jaksa AS mengumumkan tuduhan kriminal terhadap dua mantan bankir Goldman Sachs Inc dan pemodal Malaysia Low Taek Jho terkait skandal dana kekayaan negara 1MDB Malaysia.
Jaksa mengumumkan bahwa Tim Leissner, mantan mitra Goldman Sachs di Asia, telah mengaku bersalah atas konspirasi untuk mencuci uang dan konspirasi untuk melanggar Foreign Corrupt Practices Act (Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri AS) dan bersedia membayar denda US$43,7 juta.
Roger Ng, mantan bankir Goldman lainnya, ditangkap di Malaysia, kata jaksa.
Orang ketiga, pemodal yang dikenal sebagai Jho Low, masih menjadi buronan. Para pejabat Malaysia yakin Low tinggal di China.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membentuk dana itu, di mana Low memainkan peran kunci. Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan sehubungan dengan dugaan korupsi yang melibatkan 1MDB.
Diperkirakan US$4,5 miliar telah disalahgunakan dari 1Malaysia Development Berhad, atau 1MDB, oleh pejabat tingkat tinggi dana itu dan rekan mereka, demikian tuduhan Departemen Kehakiman AS.
Setidaknya enam negara, termasuk Malaysia, Amerika Serikat dan Swiss, telah menyelidiki dugaan pencurian dari 1MDB. [voa/lat]
Baca Kelanjutan 2 Mantan Bankir Goldman Terlibat Kasus 1MDB : https://ift.tt/2qm5l8iBagikan Berita Ini
0 Response to "2 Mantan Bankir Goldman Terlibat Kasus 1MDB"
Posting Komentar