INILAHCOM, Jakarta--PBB mendefinisikan pengungsi sebagai orang yang melarikan diri dari konflik atau persekusi. Mereka diberi status pengungsi oleh negara yang mereka masuki, yang memberi mereka perlindungan di bawah hukum internasional sehingga mereka berhak mendapat bantuan. Pengungsi dalam negeri tidak dianggap sebagai pengungsi.
Pada pertengahan 2017, tercatat 65,6 juta orang telah mengungsi. Dari jumlah itu, 22,5 juta mengungsi ke negara lain. Lebih separuh dari mereka berusia di bawah 18 tahun, jumlah pengungsi anak tertinggi sejak Perang Dunia ke-2. Pada 2016, sebanyak 75 ribu anak minta suaka sebagai "anak di bawah umur tanpa wali." Sebagian besar berasal dari Afghanistan dan Suriah.
Hingga 22 Maret 2018, Badan Pengungsi PBB (UNHCR) telah mencatat 5,6 juta pengungsi. UNHCR memperkirakan hampir satu dari tiap 100 orang di seluruh dunia terpaksa keluar dari negara mereka karena perang atau ketidakstabilan politik. Demikian laporan yang dikutip dari VOA, Selasa (19/6/2018).
Suriah, yang telah dikoyak oleh konflik selama tujuh tahun, telah menciptakan jumlah pengungsi tertinggi. Diperkirakan 660 ribu warga Suriah melarikan diri dari negara itu pada 2017, hingga jumlah total pengungsi Suriah menjadi 5,6 juta orang. Sebagian besar menetap di negara-negara tetangga. Sebanyak 6,6 juta lainnya menjadi pengungsi di dalam negeri.
Konflik di Afghanistan menyebabkan 2,5 juta orang mengungsi. Tercatat 1,4 juta pengungsi dari negara baru Sudan Selatan. Konflik agama dan etnis telah menyebabkan 1,1 juta orang melarikan diri dari Myanmar. Hingga April 2017, lebih dari 876.000 melarikan diri dari Somalia. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Fakta-fakta Tentang Pengungsi Dunia : https://ift.tt/2lkyhv6Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta-fakta Tentang Pengungsi Dunia"
Posting Komentar