Search

Denmark Larang Penggunaan Burqa dan Niqab

INILAHCOM, Copenhagen--Parlemen Denmark meloloskan Undang-Undang yang melarang penggunaan burkah atau niqab yang menutupi seluruh badan dan wajah pemakainya, Kamis (31/5).

NPR news mengabarkan, UU baru yang akan diterapkan 1 Agustus 2018 mendatang itu berisi pula rincian denda bagi para pelanggar. Mereka yang baru pertama kali melanggar dikenai denda US$156.00 sedangkan mereka yang empat kali melakukan pelanggaran bakal dikenai denda setingi US$1.568 atau sekitar Rp22 juta.

Para pengiritik menyebutkan, peraturan baru yang disebut dengan'Pelarangan Burqa' itu lebih dimaksudkan untuk melarang kaum wanita Muslim yang menutupi seluruh badan dan wajahnya.

Sementara pembela HAM menilai, peraturan tersebut akan memberi dampak negatif bagi kaum wanita Muslim.

"Mereka seperti dikriminalisasi karena memakai burqa. Dan melanggar hak-hak kebebasan berekspresi dan beragama," kata Gauri van Gulik, Direktur Amnesti Internasional Eropa.

Pemerintah Denmark pimpinan PM Lars Lokke Rasmussen menyatakan, larangan itu tidak ditujukan pada agama tertentu. Menurutnya, peraturan baru itu tidak berlaku bagi pemakai kerudung, turban India atau topi kecil Yahudi.

Sementara anggota parlemen Anders Vistisen menulis dalam akun Twitternya: "Selamat untuk Denmark. Parlemen Denmark menyetujui larangan mengenakan burqa dan niqab".

Petugas kepolisian Denmark diberi keleluasaan untuk mengenakan hukuman bagi para pelanggar aturan itu.

"Petugas polisi diminta menggunakan nalarnya ketika melihat ada yang melanggar aturan itu," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen.

Peraturan baru itu tidak berlaku bagi warga Denmark yang membungkus badannya saat musim dingin, atau mereka yang menggunakan helm hingga mata dan wajahnya tertutup. [lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Denmark Larang Penggunaan Burqa dan Niqab : https://ift.tt/2LNAsDe

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Denmark Larang Penggunaan Burqa dan Niqab"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.