INILAHCOM, New Delhi - Pemerintah India akan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi kaum lelaki yang menetapkan 'Talak Tiga' ke istrinya.
Deutsche Welle mengabarkan Kamis (4/1/2018), hukum baru tersebut berhasil lolos dari majelis rendah India yang mayoritas dikuasai Partai Bharatiya Janata, BJP. Namun, di tingkat majelis tinggi, RUU baru itu terganjal oleh Partai Kongres, partai oposisi yang cukup punya pengaruh. "Mereka tak mau mendiskusikan hukum itu, dan sengaja menunda-nunda," tutur Menteri Kehakiman India Ravi Shankar Prasad.
Bagi pemerintah India, perceraian melalui ucapan 'Talak' sebanyak tiga kali, dianggap merugikan kaum hawa. Terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin. Di antara 180 juta penduduk Muslim India - dari 1,25 miliar total penduduknya - talak tiga merupakan alat utama bagi kaum pria India untuk menceraikan istrinya.
Bahkan banyak kasus menunjukkan, mereka menceraikan istrinya hanya lewat teks singkat dari telepon pintar, lewat linimasa, surat elektronik, maupun alat komunikasi Skype. Apalagi, 'Talak Tiga' secara instan itu mempersilakan para bekas suami, tak lagi memberikan santunan bagi anak-anak dan bekas istri mereka.
Kelompok oposisi - yang menjadikan isu Talak Tiga sebagai isu politik - menilai, RUU baru itu lebih menyudutkan posisi kaum perempuan. "Mereka harus menghidupi keluarganya, karena suaminya ditahan tiga tahun di penjara," kata Ayesha Kidwai, salah seorang aktivis perempuan. Kini,
RUU Talak Tiga itu masih diperdebatkan di majelis tinggi, dan besar kemungkinan sulit lolos dari para politikus Partai Kongres. Sementara itu, tahun lalu, 177 kasus perceraian lewat Talak Tiga disampaikan ke Mahkamah Agung. Hanya 67 kasus di antaranya yang berhasil lolos.
Baca Kelanjutan PerceraianTalak Tiga Bisa Dihukum Penjara di India : http://ift.tt/2CHmG3xBagikan Berita Ini
0 Response to "PerceraianTalak Tiga Bisa Dihukum Penjara di India"
Posting Komentar