Search

Mahathir akan Pertahankan UU Berita Palsu

INILAHCOM, Kuala Lumpur--Perdana Menteri baru Malaysia Mahathir Mohamad memberi indikasi hari Minggu (13/5) bahwa pemerintahannya akan mempertahankan undang-undang kontroversial yang melarang berita palsu yang pernah ia kecam sebagai alat untuk mengekang tentangan terhadap pemerintah.

Undang-undang tersebut, yang dengan buru-buru diloloskan dari parlemen bulan lalu sebelum pemilu pekan lalu, mengancam pelanggarnya dengan hukuman berat sampai 6 tahun penjara dan denda 500 ribu ringgit atau $128 ribu. Mahathir sendiri pernah diselidiki berdasarkan undang-undang itu sebelum ia memimpin koalisi 4 partai yang meraih kemenangan telak dalam pemilu Rabu lalu, dan mendepak koalisi yang sudah lama berkuasa.

Mahathir mengatakan dalam siaran televisi bahwa undang-undang itu akan diubah definisinya supaya dengan jelas menetapkan apa yang dimaksud dengan berita palsu.

"Kita akan mempunyai defiinisi yang jelas berita palsu supaya masyarakat dan perusahaan media akan memahami perbedaan antara berita yang benar dan palsu," kata Mahathir.

"Walaupun kita mendukung gagasan kebebasan pers dan kebebasan berbicara, ini mempunyai batas-batas," katanya. "Kalau siapapun dengan sengaja berusaha menimbulkan kekacauan, mereka harus menghadapi undang-undang yang jelas dan mengekang tindakan mereka."

Mahathir sudah mengatakan sebelumnya bahwa pemerintahannya akan meninjau kembali undang-undang itu dan mungkin akan mencabutnya karena undang-undang itu bertujuan untuk mengekang kritikan terhadap pemerintah. [voa/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mahathir akan Pertahankan UU Berita Palsu : https://ift.tt/2Gbn3Bc

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mahathir akan Pertahankan UU Berita Palsu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.