Search

Arab Saudi akan Kriminalkan Pelecehan Seksual

INILAHCOM, Riyadh--Dewan Syura Arab Saudi--yang merupakan badan penasehat resmi--sudah mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU) yang menetapkan pelecehan seksual sebagai pelanggaran hukum.

Tujuannya adalah 'untuk memberantas pelecehan, mencegahnya, menghukum pelakunya, serta melindungi korban demi mempertahankan hak pribadi, martabat dan kebebasan individu seperti yang dijamin oleh yurisprudensi dan peraturan Islam'.

Rancangan undang-undang itu disusun oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan instruksi Raja Salman, seperti dilaporkan media setempat, yang dikutip dari BBC, Rabu (30/5).

Bagaimanapun, banyak warga Arab Saudi yang menanggapi UU itu dengan bercanda mengingat kaum pria dan wanita tidak berbaur di tempat umum di kerajaan Islam yang konservatif tersebut.

Berdasarkan UU yang disahkan, hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah maksimum dua tahun dengan denda hingga setara Rp374 juta. Dalam kasus yang berulang, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sampai tiga kali lipat lebih.

Kerahasiaan korban dijamin oleh UU tersebut dan korban tidak bisa menarik laporan yang sudah diajukan kepada polisi.

Selain itu, menghasut untuk pelecehan seksual serta membuat laporan palsu kepada pihak berwenang juga tergolong pelanggaran hukum.

Sementara lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah pelecehan seksual.

Sejumlah warga Saudi menanggapi UU itu dengan menggunakan tagar 'hukum anti-pelecehan' yang dalam waktu beberapa jam saja sudah digunakan sampai lebih dari 29.000 kali di Twitter. Namun sebagian besar bernada canda.

"Maaf perempuan. Mohon berhenti mengikuti saya. Para pengikut perempuan tidak disambut lagi," tulis akun @fantasticSaeed.

Sementara Abdulrahman menulis, "Ketika mereka merancang UU itu, saya ingat saya tidak berbicara dengan para perempuan."

Akun @majed_9_4 membagi video yang memperlihatkan satuan khusus polisi, SWAT, menggrebek apartemen seorang pria yang secara tidak sengaja mengirim emoji gambar hati ke temannya.

Sedangkan sebuah akun Twitter lainnya memperlihatkan seorang pria yang muram menceritakan kepada teman satu selnya di penjara bahwa dia dihukum karena mengirim emoji hati kepada seorang perempuan, yang membuat penjahat satu selnya itu kaget.

Bagaimanapun ada juga pengguna media sosial media yang menyambut UU dengan memberi apresiasi kepada Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman, yang disebut-sebut sebagai penggagas reformasi sosial di kerajaan itu.

"Mereka yang tidak diatur oleh orang tuanya akan diatur oleh pemerintah. Putri rakyat bukan mainan bagi Anda untuk dihina," tutur @nnawafaliissa, yang dilengkapi dengan gambar putra mahkota dan info grafis dari rancangan UU.

Harapan optimistis disampaikan oleh @khaledomar1996, "pelecehan akan musnah dengan peraturan pencegahan ini."

Dan @GHMOHA12 menerbitkan video para pemeran perempuan dalam acara komedi TV Amerika Serikat, Saturday Night Live atau SNL, yang menari dengan keterangan "#hukum anti-pelecehan. Perempuan seperti ini."

Tak semua menanggapi lelucon dengan ringan, seperti @tq_turki, yang memperingatkan 'menghina dan menganggap enteng urusan negara dan peraturan serta menyebarkan meme lewat media sosial termasuk pelanggaran merendahkan moral umum dalam undang-undang anti-kejahatan siber.'

Beberapa pengguna juga langsung menuntut pembatasan atas perilaku perempuan, yang dituding menjadi penyebab pelecehan seksual.

Bulan Februari lalu, seorang jemaah perempuan menggunakan tagar #MosqueMeToo untuk berbagi pengalaman terkait pelecehan seksual pada masa ibadah Haji dan perjalanan ke tempat-tempat suci.

Mona Elthahawy, perempuan campuran Mesir-Amerika yang merupakan pegiat feminisme, mengungkapkan pengalamannya saat dilecehkan secara seksual pada musim Haji 2013.

Pekan lalu, di Arab Saudi, sedikitnya 11 pegiat perempuan dilaporkan ditangkap, menurut para pegiat hak asasi. Sebagian besar dari mereka merupakan perempuan yang aktif berkampanye dalam hak perempuan untuk menyetir.

Kerajaan Arab Saudi sudah mengumumkan bahwa larangan mengemudi untuk perempuan akan berakhir bulan Juni walau ditentang oleh kelompok konservatif. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Arab Saudi akan Kriminalkan Pelecehan Seksual : https://ift.tt/2J35gOz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Arab Saudi akan Kriminalkan Pelecehan Seksual"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.