INILAHCOM, Tokyo--Juru bicara pemerintah Jepang membenarkan bahwa seorang warga negara nya telah divonis bersalah melakukan tindakan spionase di Cina oleh sebuah pengadilan di Cina.
Namun, ia menegaskan, kasus tersebut tidak akan mempengaruhi hubungan sensitif antara kedua negara yang baru-baru mulai membaik. Demikian VOA, Selasa (10/7/2018).
Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga, sewaktu menanggapi pertanyaan wartawan, mengatakan, warga negara Jepang bernama Takahiro Iwase, Selasa, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kerja paksa oleh pengadilan banding Hangzhou di Zhejiang. Pengadilan itu juga memerintahkan penyitaan semua aset pribadinya.
Suga tampaknya berusaha untuk tidak mengecam Beijing dan mengatakan kedua pihak harus berusaha sedemikian rupa sehingga keputusan pengadilan itu tidak merusak hubungan antar kedua negara yang sedang membaik. Setelah bertahun-tahun terlibat pertikaian soal wilayah dan isu-isu sejarah, hubungan kedua negara membaik di tengah-tengah kerjasama regional untuk mendenuklirisasi Korea Utara.
Suga sendiri sebetulnya membantah tudahan Cina bahwa Iwase adalah seorang pejabat keamanan yang dikirim pemerintah Jepang untuk memata-matai China.
Di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Hua Chunying mengatakan, ia tidak memiliki informasi mengenai kasus itu, namuh ia akan mengeceknya.
Hua mengatakan, Cina adalah negara hukum yang melindungi hak dan kepentingan warga asing. Ia yakin, penanganan yang tidak bias dan adil mengenai kasus terkait tidak akan mempengaruhi hubungan antara kedua negara.
Iwase ditangkap Mei 2015 di sebuah fasilitias militer di Provinsi Zhejiang atas tuduhan melakukan tindakan mata-mata. Cina sudah sering menangkap warga negara Jepang dengan tuduhan spionase. Beberapa warga Jepang lain juga ditangkap pada 2015 atas dugan mata-mata. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Mata-mata di Cina, Warga Jepang Divonis 12 Tahun : https://ift.tt/2uaoLznBagikan Berita Ini
0 Response to "Mata-mata di Cina, Warga Jepang Divonis 12 Tahun"
Posting Komentar