Search

Dinas Pos AS Bayar Rp50 M karena Patung Liberty

INILAHCOM, Las Vegas--Dinas Pos AS diperintahkan membayar sebesar US$3.5 juta (sekitar Rp50 miliar) atas pelanggaran hak cipta terhadap penggunaan gambar Patung Liberty karya pribadi seorang seniman pada prangko produksinya.

Gambar yang mereka gunakan adalah patung replika karya pematung Robert Davidson di Las Vegas untuk perangko disain tahun 2010, bukannya menggunakan gambar patung asli yang ada di New York. Demikian BBC melaporkan, Minggu (8/7/2018).

Davidson menyebut replika patungnya lebih menggairahkan daripada patung Liberty asli yang berada di Pelabuhan New York dan seorang hakim menyatakan kedua patung tersebut sudah pasti memiliki bentuk yang tidak sama.

Dinas Pos ASE belum memberikan komentar mengenai keputusan tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan tahun 2013, Davidson mengatakan karyanya memberikan kesan lebih segar pada wajah patungnya dan dia juga memberikan sentuhan tampilan jubah yang lebih pendek dan seksi, berdasarkan laporan media AS.

Hakim Federal Eric Bruggink memutuskan tanggal 29 Juni lalu bahwa Davidson berhak mendapat sebagaian pendapatan Dinas Pos AS (USPS) atas penggunaan gambar patung hasil karyanya pada prangko produksi USPS.

USPS telah menjual 4.9 triliun perangko bergambar Patung Liberty yang berada di Vegas itu, dengan kalkulasi keuntungan mencapai sekitar US$70 juta atau sekiar Rp1 triliun sebelum akhirnya ditarik tahun 2014. Angka itu sesuai dengan berkas dari pengadilan.

Selama proses gugatan hukum berlangsung, USPS menegaskan replika karya Davidson terlalu mirip dengan patung aslinya yang berada di Pulau Liberty di kawasan Pelabuhan New York .

Davidson mengaku dia memperhatikan gambar patung asli saat membuat wajah patung kreasinya di Vegas, namun kemudian memutuskan replikanya perlu mendapat sentuhan lebih modern, sedikit tambahan wajah kontemporer, dan sudah pasti lebih feminim supaya lebih sesuai dengan kondisi tempat pemajangan patung tersebut di Las Vegas.

Dia juga memberi kesaksian bahwa dia menggunakan foto ibu mertuanya sebagai rujukan dalam menyiapkan wajah patung tersebut.

Hakim menyebut kesimpulan yang disampaikan pemerintah mengenai kasus tersebut sebagai suatu hal yang "tidak masuk akal".

"Pemerintah menyampaikan kenyataan bahwa Dinas Pos tidak menyadari perbedaan antara kedua wajah tersebut sampai diberi tahu beberapa bulan setelah memproduksi jutaan prangko," tulis pernyataan pengadilan "Itu tidak masuk akal."

Pada tahun 2011, USPS sudah pernah diingatkan mengenai penggunaan gambar yang keliru itu namun tetap saja melanjutkan penjualan prangko tersebut.

Patung Liberty karya Davidson selesai dikerjakan tahun 1996 dengan beberapa sentuhan yang berbeda dibanding bentuk aslinya terutama pada bagian mata, kelopak mata, dan juga bagian bibir.

USPS sebelumnya juga pernah diprotes karena 'penyalahgunaan' seni.

Tahun 2015 lalu, pengadilan federal memutuskan pembayaran ganti rugi sebesar US$540.000 (Rp7,7 miliar) kepada seorang artis asal New England sebab karyanya dipakai pada prangko Perang Korea tanpa izin, seperti dilaporkan Washington Post. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Dinas Pos AS Bayar Rp50 M karena Patung Liberty : https://ift.tt/2J3ySdO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dinas Pos AS Bayar Rp50 M karena Patung Liberty"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.