Search

Parlemen Turki Setujui Perubuhan Undang-Undang

INILAHCOM, Istanbul - Parlemen Turki telah menyetujui serangkaian perubahan pada peraturan perundang-undangannya, yang oleh para pengecamnya dikritik sebagai upaya membungkam suara-suara oposisi.

VOA News melaporkan, perubahan itu mencakup berbagai isu mulai dari apa yang bisa dikenakan ketua parlemen sampai berapa lama RUU bisa diperdebatkan. Pemerintah berkeras perubahan itu akan membuat parlemen lebih efektif.

Presiden Recep Tayyip Erdogan yang dituduh makin otoriter sejak lama mengecam oposisi yang dituduh menghalang-halangi kerja parlemen. Perubahan itu terjadi sementara Turki mengadakan penumpasan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap mereka yang diduga ikut ambil bagian dalam kudeta militer yang gagal tahun lalu.

Organisasi HAM menggambarkan penumpasan yang semakin meluas itu mencakup semua penentang pemerintah. Lebih dari 50 ribu orang telah ditangkap dan lebih dari 110 ribu dipecat dari jabatannya di kantor-kantor pemerintah.

Hari Kamis (27/7/2017) parlemen memutuskan untuk melucuti status dua anggota parlemen yang pro Kurdi atas dasar 'absensi'.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Parlemen Turki Setujui Perubuhan Undang-Undang : http://ini.la/2394148

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Parlemen Turki Setujui Perubuhan Undang-Undang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.