Search

Jamal, Saksi Kunci Kasus 1MDB Diekstradisi dari RI

INILAHCOM, Kuala Lumpur--Datuk Sri Jamal Md Yunos, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dugaan korupsi miliaran dolar di Badan Invevtasi Negara Malaysia (1MDB), hari Kamis (5/7/2018), diekstradisi dari Indonesia.

BBC yang mengutip sejumlah media Malaysia, Jumat (6/7/2018) melaporkan, Jamal didakwa Pasal 224 Hukum Pidana karena secara sengaja menolak atau melanggar hukum. Karena tindakannya ini, dia dapat dihukum dua tahun penjara, denda atau kedua bentuk hukuman ini.

Jamal mengatakan bahwa dia tidak bersalah dan telah menandatangani dokumen pembebasan jaminan pada 25 Mei lalu.

Menurut dia, penggerebekan yang dilakukan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (KPK Malaysia) membuat dia merasa khawatir atas hukuman politik dari pemerintahan PM Mahathir Mochammad, sehingga dia pergi ke Indonesia.

Sidang dan penyerahan dokumen ditetapkan pada tanggal 30 Juli.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukumdan HAM RI menjelaskan deportasi dilakukan karena Jamal memasuki wilayah Indonesia secara gelap.

"Pendeportasian WN Malaysia Jamal Bin MD Yunos menggunakan pesawat MH 710 jam 11.10 dan dikawal oleh polisi Malaysia," demikian pesan pendek Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi.

"Hasil investigasi adalah beliau masuk secara ilegal dari wilayah Malaysia ke Dumai Indonesia menggunakan speedboat. Tindakan keimigrasian yang diambil adalah pendeportasian dan pencegahan masuk wilayah Indonesia," Agung menambahkan.

Jamal, 48 tahun, ditangkap Polri pada hari Selasa (3/7/2018) dan kemudian diserahkan ke pihak Ditjen Imigrasi.

Mantan pimpinan UMNO Sungai Besar ini, menghilang setelah dikeluarkannya perintah penangkapan pada tanggal 25 Mei.

Salah satu dakwaannya adalah mengganggu ketertiban umum, memecahkan botol minuman alkohol di gerbang gedung Kementerian Negara Bagian Selangor.

Dia juga diduga akan menjadi saksi kunci pada kasus korupsi penyalahgunaan dana investasi pemerintah 1MDB yang telah menjatuhkan pemerintahan mantan PM Najib Razak.

Dalam sidang perdana (4/7/2018), Najib Razak (64) dikenai dakwaan menerima suap 42 juta ringgit (sekitar Rp143 miliar) dan tiga dakwaan lainnya terkait dengan penyalahgunaan kepercayaan.

Mantan orang nomor satu Malaysia ini membantah semua dakwaan dan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu sidang berikutnya yang dijadwalkan akan digelar pada Februari 2019. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jamal, Saksi Kunci Kasus 1MDB Diekstradisi dari RI : https://ift.tt/2tWKWJk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jamal, Saksi Kunci Kasus 1MDB Diekstradisi dari RI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.