INILAHCOM, Kairo--Badan pengawas media Mesir mendenda satu surat kabar di negara itu lebih US$8.500 (sekitar Rp115 juta) dan menyerukan penyelidikan atas laporan utama yang diterbitkan, bahwa negara itu mengerahkan pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.
Dewan Tertinggi untuk Pengawasan Media hari Minggu (1/4) mengatakan telah menyerukan penyelidikan terhadap Al Masry Al Youm oleh Press Syndicate. Sambil V menyebut nama pemimpin redaksi dan editor berita khususnya, dewan itu menuntut harian itu merilis permintaan maaf kepada Otoritas Pemilihan Nasional.
Media pro-pemerintah dan badan pengawas negara banyak mengkritik liputan media asing mengenai pemilu. Demikian laporan yang dikutip dari VOA, Senin (2/4).
Sejak tahun 2017, pihak berwenang Mesir telah memblokir sekitar 500 situs, termasuk media independen dan organisasi HAM. Beberapa wartawan lokal juga telah dipenjara, dan seorang wartawan Inggris diusir Februari lalu. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Surat Kabar Mesir Didenda karena Liputan Pilpres : https://ift.tt/2Inm1n3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Kabar Mesir Didenda karena Liputan Pilpres"
Posting Komentar