INILAHCOM, Delhi - Perdana Menteri India Narendra Modi memerintahkan mencabut peraturan baru yang menghukum wartawan yang menerbitkan berita palsu.
Gulf Times mengabarkan Selasa (3/4/2018), pencabutan tanpa penjelasan itu, terjadi hanya sehari setelah hukum baru itu ditetapkan. "Perdana Menteri menginstruksikan agar pernyataan mengenai berita palsu ditarik dan masalah ini ditangani Dewan Pers India dan Asosiasi Penyiar Berita," kata pejabat senior kantor Perdana Menteri.
Padahal aturan baru yang diberlakukan sebelumnya menyebutkan, Pemerintah India berhak mencoret nama wartawan yang dituduh menerbitkan atau menulis berita bohong. Wartawan juga tidak diberi akreditasi atau tanda pengenal meliput acara kenegaraan. Para wartawan lokal diwajibkan memiliki tanda pengenal bila mengunjungi departemen dan badan pemerintah lainnya.
Sejumlah media elektronik dan cetak menyambut hangat keputusan pencabutan itu, namun memperingatkan Pemerintah India agar tidak berupaya mengontrol media massa. "Pemerintah tidak punya mandat untuk mengendalikan pers," kata Gautam Lahiri, Presiden Press Club India. Gautam menambahkan, media massa juga khawatir menghadapi makin bertambahnya berita-berita palsu. "Dewan Pers berhak menangani kasus-kasus tentang berita palsu," katanya.
Menteri Informasi dan Penyiaran India, Smriti Irani mengungkapkan, pihaknya merasa gembira menanggulangi berita berita palsu, bersama dengan organisasi wartawan India.
Tahun lalu, India menduduki peringkat ketiga di antara 180 negara yang termasuk dalam indeks pemantauan Reporters without Borders. Sementara itu, sebuah badan nirlaba mengungkapkan, kelompok Nasionalis Hindu semakin meningkat sejak Partai Bharatiya Janata pendukung Narendra menguasai parlemen sejak 2014. "Kelompok tersebut berupaya membersihkan pemikiran anti-nasionalis Hindu di India," tulis harian Gulf Times.
Baca Kelanjutan India Cabut Kembali Hukuman Bagi Wartawan Hoax : https://ift.tt/2GvOdYlBagikan Berita Ini
0 Response to "India Cabut Kembali Hukuman Bagi Wartawan Hoax"
Posting Komentar