INILAHCOM, Kuwait City--Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati atas pasangan suami istri karena terbukti membunuh seorang pekerja rumah tangga (PRT), dan menyimpan jenazahnya di kulkas hingga setahun.
Pasangan suami Libanon dan istri Suriah tersebut dinyatakan bersalah secara in absentia--tanpa kehadiran mereka--dalam sidang Minggu (1/4), demikian laporan yang dikutip dari BBC, Senin (2/4).
Jenazah Joanna Demafelis, PRT asal Filipina yang berusia 29 tahun, ditaruh di lemari es di apartemen yang sudah kosong karena mereka tinggalkan dan baru ditemukan bulan Februari atau setahun lebih setelah pembunuhannya.
Pembunuhan Demafelis memicu ketegangan diplomatik antara pemerintah Kuwait dan Filipina. Muncul pula kemarahan yang meluas di kalangan rakyat Filipina, yang kemudian mendorong pemerintah Manila menerapkan larangan warganya bekerja di Kuwait.
Pasangan suami istri Libanon-Suriah itu berhasil ditengkap di ibu kota Suriah, Damaskus, pada bulan Februari setelah upaya pencarian yang dipimpin oleh Interpol. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Bunuh PRT, Suami Istri di Kuwait Dihukum Mati : https://ift.tt/2uBCL8cBagikan Berita Ini
0 Response to "Bunuh PRT, Suami Istri di Kuwait Dihukum Mati"
Posting Komentar