Search

Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Turki Sahkan UU Media Sosial Pesanan Erdogan - JPNN.com

jpnn.com, ANKARA - Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang tentang konten media sosial yang dipesan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Rabu (29/7).

Menurut para pakar, undang-undang tersebut akan meningkatkan sensor terhadap konten di media sosial dan membantu pihak berwenang membungkam perbedaan pendapat.

Undang-undang tersebut mewajibkan situs-situs media sosial asing menempatkan perwakilan di Turki untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang ketika ada keluhan terhadap konten mereka.

Baca Juga:

Undang-undang itu juga mencakup aturan tentang tenggat waktu untuk menghapus materi-materi yang dianggap menyinggung.

Berdasarkan peraturan baru itu, perusahaan media dapat dikenai denda, diblokir iklannya, atau mengalami pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses dari media tersebut. (ant/dil/jpnn)

Baca Juga:

Let's block ads! (Why?)



"selamat" - Google Berita
July 30, 2020 at 05:41AM
https://ift.tt/3fg15OF

Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Turki Sahkan UU Media Sosial Pesanan Erdogan - JPNN.com
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Turki Sahkan UU Media Sosial Pesanan Erdogan - JPNN.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.