INILAHCOM, Nairobi - Mahkamah Agung Kenya pada Jumat (1/9/2017) membatalkan kemenangan Presiden Uhuru Kenyatta dalam pemilihan umum presiden. Lembaga peradilan tertinggi itu menyebut telah terjadi kecurangan-kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang dalam waktu 60 hari.
Pengumuman tersebut merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya di Afrika, dimana pemerintah-pemerintah sering mempengaruhi para hakim untuk membuat keputusan.
Fatwa yang disiarkan secara luas melalui televisi, mengagetkan negara itu dan mengakibatkan perlombaan baru antara Kenyatta dan tokoh oposisi Raila Odinga.
Kenyatta menyerukan rakyat Kenya agar tenang dan menghormati keputusan tersebut dan dalam pidatonya yang disiarkan televisi menyatakan ia akan maju lagi untuk mencalonkan diri. Namun, kemudian ia menyerang dengan mengeluarkan sebuah catatan, dengan mengeritik Mahkamah Agung telah mengabaikan keinginan rakyat.
Para pendukung Odinga yang berada di jantung wilayah di bagian barat Kenya bersorak-sorak saat berpawai melintasi jalan-jalan dan mengibarkan cabang-cabang pohon.
Kenya, sekutu AS dalam pertempuran melawan kelompok militan dan pintu gerbang perdagangan ke Afrika Timur, memiliki sejarah mengenai pemungutan suara yang disengketakan.
Perselisihan mengenai hasil pemilihan tahun 2007, yang Odinga tentang setelah dinyatakan sebagai calon yang kalah, diikuti oleh pertumpahan darah selama berminggu-minggu. Lebih 1.200 orang tewas dalam pertikaian etnis itu. Ekonomi Kenya, yang terbesar di kawasan itu, terjerembab ke dalam resesi dan kekuatan-kekuatan ekonomi tetangganya terpengaruh.
Ketua Mahkamah Agung Kenya David Maraga mengumumkan fatwa lembaga itu yang didukung oleh empat dari enam hakim, dengan menyatakan deklarasi kemenangan Kenyatta 'tidak sah dan batal'. Rincian dari fatwa itu akan disiarkan dalam waktu 21 hari.
Di dalam ruang pengadilan, Odinga mengacung-acungkan tinjunya. Di luar, saham-saham mengalami penurunan di bursa Nairobi di tengah-tengah suasana tak menentu, sementara para pendukung Kenyatta menggerutu. Namun, suasana di jalan-jalan ibu kota Kenya itu tetap tenang.
Para hakim menyatakan mereka tidak menemukan kecurangan oleh Kenyatta tetapi mengatakan komisi pemilihan 'gagal', mengabaikan atau menolak untuk menyelenggarakan pemilihan presiden dalam sikap yang konsisten sesuai dengan yang diamanahkan konstitusi, demikian laporan Reuters.
Baca Kelanjutan Mahkamah Agung Kenya Batalkan Hasil Pilpres : http://ini.la/2401781Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahkamah Agung Kenya Batalkan Hasil Pilpres"
Posting Komentar