INILAHCOM, New York - New York mengungkap inisiatif yang akan memerintahkan ribuan gedung di seantero kota lebih efisien dalam menggunakan energi dalam langkah terkininya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Rencana yang disampaikan pada Kamis (14/9/2017) waktu setempat itu akan mewajibkan para pemilik sekitar 14.500 gedung dengan luas lahan 2.300 meter persegi lebih untuk memodernisasi boiler, pemanas air, atap dan jendela dan jika tidak melaksanakannya menghadapi denda tahunan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan besarnya gedung menurut pernyataan kantor wali kota.
Gedung pencakar langit seluas 157.935 meter persegi lebih seperti Chrysler Building berpotensi kena denda sekitar US$2 juta atau sekitar Rp26,5 miliar jika penggunaan energinya jauh melampaui target efisiensi.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, pemilik gedung harus memenuhi standar tersebut paling lambat di tahun 2030.
"Kita harus menjadikan gedung-gedung kita tidak bergantung pada penggunaan bahan bakar fosil," kata Wali Kota Bill de Blasio, serta menambahkan inisiatif itu merupakan upaya untuk 'menghormati tujuan Kesepakatan Paris'.
Sebanyak 14.500 bangunan yang masuk kategori terburuk dalam efisiensi energi itu menyumbang 24 persen dari emisi gas rumah kaca kota menurut keterangan kantor wali kota yang dikutip kantor berita AFP.
Sementara konsumsi bahan bakar fosil via boiler dan pemanas air merupakan penyebab utama emisi gas rumah kaca di dalam kota, bertanggung jawab atas 42 persen dari total.
Pada Oktober 2012, Badai Sandy melanda New York. Setelahnya kota menerapkan upaya untuk mengatasi perubahan iklim, yang terus dilanjutkan meski Presiden AS Donald Trump memutuskan menarik dukungan terhadap Kesepakatan Iklim Paris.
Kebijakan-kebijakan yang baru ditargetkan mengurangi emisi hingga tujuh persen pada 2035 dan menciptakan 17.000 pekerjaan dalam perbaikan gedung.
Baca Kelanjutan New York Terapkan Kebijakan Emisi untuk Gedung : http://ini.la/2404853Bagikan Berita Ini
0 Response to "New York Terapkan Kebijakan Emisi untuk Gedung"
Posting Komentar