INILAHCOM, Ottawa - Gara- gara mengenakan sebuah topi "Make America Great Again" di ruang pengadilan sehari setelah Donald Trump terpilih menjadi presiden Amerika Serikat, seorang hakim Kanada diskors selama 30 hari tanpa digaji pada Selasa (12/9/2017).
Skors itu diberikan kepada Hakim Pengadilan Ontario Bernd Zabel (69) telah "melanggar standar perilaku peradilan" menurut panel peninjauan perilaku peradilan, demikian menurut AFP.
Panel itu bulan lalu bertemu untuk membahas kemungkinan sanksi terhadap hakim itu, termasuk merekomendasikan kepada jaksa agung untuk memberhentikan hakim tersebut.
Namun meski mengecap perilakunya "menyimpang dan tidak dapat dijelaskan", panel itu menyimpulkan catatannya sebagai hakim serta reputasinya di kalangan kolega peradilan dan rekan-rekannya "menunjukkan bahwa dia sepenuhnya hakim yang adil dan tidak memihak".
Zabel mengakui tindakannya, yang memicu 81 laporan keluhan dari asosiasi hukum, profesor hukum, pengacara dan publik, merupakan sebuah kesalahan dalam penilaian.
Segera setelah menerima keluhan-keluhan itu, dia meminta maaf atas apa yang dia gambarkan sebagai "upaya yang salah arah untuk menandai momen dalam sejarah dengan humor di ruang sidang setelah hasil pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) yang mengejutkan".
Baca Kelanjutan Pakai Topi Trump di Persidangan, Hakim Diskors : http://ini.la/2404243Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pakai Topi Trump di Persidangan, Hakim Diskors"
Posting Komentar