INILAHCOM, Sydney - Ahmad Zia Alizadah yang dituduh menyelundupkan 200 pemohon suaka politik, tiba di Sydney, Autralia dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Harian Sydney Morning Herald mengabarkan, Ahmad Zia Alizadah yang telah ditangkap sejak 2015 lalu, akhirnya diekstradisi ke Australia setelah Pemerintah Republik Indonesia setuju memenuhi permintaan ekstradisi Australia. "Upaya ekstradisi memang memakan waktu lama, hingga kedua pemerintahan sepakat dengan proses hukum yan berlaku," tutur Peter Dutton, menteri imigrasi Australia.
Menurut Pemerintah Sydney, Ahmad Zia Alizadah, warganegara Afghanistan, mengatur penyelundupan 5.300 pengungsi menggunakan 117 perahu selama 2009-2010. Pengadilan Australia menerapkan 10 tuduhan kriminal atas Zia Alizadah yang menjadi tertuduh ke-9 yang diekstradisi dari Indonesia ke Australia.
Menteri Peter Dutton mengungkapkan, badan intelijen dan kepolisian Australia sebelumnya telah mengusut upaya penyelundupan manusia ke Australia. Menurut Dutton, para penyelundup saling bekerjasama untuk mengirim para pengungsi dengan perahu menuju Australia.
Ahmad Zia Alizadah, 31, dikabarkan mengenakan tarif antara US$5.000 hingga US$6.000 per orang untuk diselundupkan dari berbagai negara seperti Iran, Irak dan Afghanistan ke Australia sejak 2008. Tak kurang dari 52 ribu pengungsi melakukan perjalanan berbahaya menggunakan perahu ke Australia, antara tahun 2008 hingga 2014.
Ahmad Zia Aizadah dikabarkan ditangkap pihak kepolisian Gunung Kidul, Yogyakarta pada April 2015, menyusul permintaan ekstradisi Pemerintahan PM Malcolm Turnbull. Menurut Solopos.com, Ahmad Zia tinggal bersama istrinya, warga Indonesia di kawasan Ciganjur, Jawa Barat.
Baca Kelanjutan Penyelundup Manusia Diekstradisi RI ke Australia : http://ift.tt/2tSvJI2Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyelundup Manusia Diekstradisi RI ke Australia"
Posting Komentar