Search

Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan | merdeka.com - Merdeka.com

Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan Novel Baswedan di polda metro. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Transparency International Indonesia (TII) menilai tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan, terlalu rendah dan menutup peluang menangkap aktor intelektual dibalik kasus ini.

"Tuntutan rendah ini menghina keadilan. Namun saya tidak kaget karena memang sejak awal persidangan sarat kejanggalan dimana-mana," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).

Menurutnya, tuntutan yang terlalu rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat, serasa menutup peluang lebih jauh mengungkap kasus ini.

"Tuntutan juga tidak membuka peluang siapa yang memberi perintah, sehingga aktor intelektualnya bisa bebas begitu saja," tegas Alvin.

Oleh sebab itu, dia mendesak kepada Majelis Hakim yang akan memutuskan hasil persidangan tidak tersandara dan berani membongkar kasus ini yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Yang mendesak, hakim jangan tersandera kepentingan politik dan perlu berani membongkar peluang aktor intelektual," ujarnya.

1 dari 2 halaman

Ada Kejanggalan di Persidangan

Lebih jauh, Alvin mengakui ada sejumlah kejanggalan terhadap persidangan pada jaksa yang seperti mengabaikan hal-hal penting untuk beberkan perkara tersebut.

"Misalnya, jaksa mengabaikan status Novel sebagai penegak hukum yang sudah mengusut kasus kasus korupsi besar. Mereka juga mengabaikan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kepolisian dan temuan Komnas HAM bahwa Novel diserang, karena statusnya sebagai penyidik KPK," katanya.

Dia juga mengkritisi hasil tuntutan 1 tahun penjara pada Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat yang seharusnya dapat dikenakan pasal yang lebih berat hukumannya.

"Kemudian, terdakwa justru dikenakan pasal penganiayaan bukan percobaan pembunuhan. Padahal seperti yang kira ketahui serangan itu telah berdampak berat pada Novel," kata Alvin.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[rnd]

Let's block ads! (Why?)



"selamat" - Google Berita
June 12, 2020 at 11:02AM
https://ift.tt/2MQl3E7

Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan | merdeka.com - Merdeka.com
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan | merdeka.com - Merdeka.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.