Search

Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol - Kompas.com - KOMPAS.com

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Nyanyian selamat ulang tahun menggema di salah satu rumah kontrakan di Selindung, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (12/6/2020).

Sejumlah pria tampak memadati ruangan sambil mengelilingi seseorang yang sedang tertidur pulas.

Seluruh adegan yang direkam menggunakan kamera ponsel itu viral di media sosial.

Baca juga: Geger Pernikahan Sejenis, Ketahuan Saat Tamu Undangan Curiga Perawakan Pengantin Pria seperti Wanita

Kejadian tersebut ternyata bukan ucapan selamat bagi orang yang berulang tahun, melainkan aksi prank Tim Naga Polres Pangkalpinang saat menangkap anggota komplotan pencuri kabel listrik PLN.

"Malam itu ada dua kasus yang kami ungkap, pencurian kabel dan ranmor. Lumayan lelah juga anggota sehingga waktu yang terakhir ini nyanyilah sama-sama buat penutup," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Cerita di Balik Foto Viral Bupati Luwu Utara Indah Putri Naik Motor Trail Terobos Jalan Berkubang

Tersangka yang ditangkap malam itu berinsial A alias AS, warga asal Lampung yang mencuri kabel senilai Rp 336 juta dari 21 TKP.

Kejadian lucu sempat terjadi, pelaku yang baru bangun dari tidur menyangka didatangi teman-temannya.

Namun, ternyata anggota Tim Naga yang mengenakan pakaian sipil biasa.

Pelaku yang dibangunkan dengan prank ulang tahun itu kemudian langsung diborgol dan dibawa ke Mapolres Pangkalpinang.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku lainnya dari sejumlah lokasi berbeda di Pangkalpinang dan Bangka Tengah.

"Untuk menghilangan kejenuhan dan ice breaking, semua anggota saya kasih semangat agar selalu melaksanakan tugas dengan hati selalu bahagia dan jangan dijadikan beban," ujar Adi.

Dari pengembangan kasus, para pelaku mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter setiap kali beraksi. Kabel kemudian dilebur dan dijual sebagai barang logam.

Barang bukti yang disita seperti kabel, mobil minibus warna merah, dan alat pemotong besi.

Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)



"selamat" - Google Berita
June 14, 2020 at 12:16PM
https://ift.tt/2Y2qrKR

Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol - Kompas.com - KOMPAS.com
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.