Search

DJP Ucapkan 'Selamat' ke Ghozali, Sambil Sodorkan Link Daftar Pajak - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucapkan selamat kepada Ghozali (22) yang ramai diperbincangkan setelah mendadak kaya raya dari hasil menjual swafoto atau selfie dirinya dalam bentuk dari Non Fungible Token (NFT).

"Selamat, Ghozali!," tulis akun resmi DJP dalam unggahan di Twitter, Jumat (14/1).

Tentu ucapan selamat tersebut tidak hanya sekadar ucapan. Akun @DitjenPajakRI itu meminta Ghozali untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lamanpajak.go.id.


"Ini tautan dimana kamu bisa mendaftarkan dirimu untuk memiliki TIN (Tax Identity Number/NPWP)," tulisnya.

Tak hanya itu, DJP juga memberikan sejumlah tips bagi Ghozali untuk melengkapi data dirinya melalui tautan yang sudah disediakan dalam unggahan yang sama.

"Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa mengecek informasi TIN melalui laman berikut," tulisnya.

DJP dengan senang hati akan memberikan informasi lebih lanjut bila Ghozali memiliki pertanyaan untuk menyelesaikan kewajibannya. "Kalau kamu butuh bantuan, kamu bisa bertanya ke @kring_pajak," tulisnya.

Mereka menutup unggahan tersebut dengan ucapan harapan yang terbaik bagi Ghozali untuk ke depannya.

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Ghozali menjadi miliarder berkat swafoto miliknya yang dilakukan setiap hari sejak 2017. Ia berhasil menjadi miliarder setelah koleksi NFT berjudul 'Ghozali Everyday' miliknya ramai dikoleksi para kolektor aset digital.

Ia menjual NFT tersebut melalui platform marketplace OpenSea dan bertransaksi menggunakan mata uang kripto Ethereum (ETH). Aksinya ramai diperbincangkan di jagat dunia maya sehingga mengundang DJP Kemenkeu turut menghampiri akunnya.

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu telah menyatakan bahwa produk digital NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Hal ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjelaskan bahwa tambahan kemampuan ekonomis akan dikenakan pajak baik yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia," tulis Pasal 4 Ayat 1 aturan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(fry/bir)

Adblock test (Why?)



"selamat" - Google Berita
January 14, 2022 at 01:33PM
https://ift.tt/3KaHUqb

DJP Ucapkan 'Selamat' ke Ghozali, Sambil Sodorkan Link Daftar Pajak - CNN Indonesia
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DJP Ucapkan 'Selamat' ke Ghozali, Sambil Sodorkan Link Daftar Pajak - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.