MUARA ENIM - Terkait kasus tewasnya 11 penambang batubara ilegal di Desa Penyadingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pekerja tambang ilegal yang selamat dari longsor beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka adalah Bambang (38) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, dan Dadang Supriatna (56) warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.
Kapolres AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, saat menggelar rilis sore hari tadi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu 21 Oktober 2020 sekira pukul 12.30 WIB. Ketiga tersangka bersama 11 orang lainnya melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Saat melakukan penggalian dan membuat jalan di lokasi penambangan batubara tanpa izin (PETI) tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali di lokasi penambangan dan satu orang pekerja diluar galian. Pada saat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung, secara tiba-tiba sekitar pukul 13.00 WIB tanah di tebing setinggi 9 meter longsor. Dan langsung menimpah 11 orang pekerja yang sedang berada di lokasi, sedangkan 2 orang lainnya tidak terkena timbunan longsor.
Dijelaskan Donni, dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong. Hingga akhirnya 11 korban bisa dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung. Akibat dari peristiwa di penambangan ilegal itu 11 orang meninggal.
“Anggota kita dari Polsek Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim, serta Krimsus Polda Sumsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat,” katanya, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga : Hujan Deras Jadi Pemicu Longsor yang Tewaskan 11 Orang di Muara Enim
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kasus ini masih terus kita dalami, tidak hanya dengan orang-orang yang terlibat dalam penggalian, namun apakah ada yang menyuruh, menggorganisir mereka, mengajak mereka untuk melakukan penggalian tersebut,” ujarnya.
"selamat" - Google Berita
October 23, 2020 at 09:12AM
https://ift.tt/3mbE57y
Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Jadi Tersangka Penambangan Ilegal - Okezone
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Jadi Tersangka Penambangan Ilegal - Okezone"
Posting Komentar