Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Pergub tersebut mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan.
Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua. Sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi muslim, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan atau memungut sampah.
Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak 50 ribu untuk perorangan dan 100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota.
Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Pergub yang dikeluarkan Nova pastilah dimaksudkan untuk “memaksa” masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sebab, kenyataan hari-hari ini, penularan Covid-19 di Aceh masih sangat tinggi dan sikap masyarakat untuk menaati protokol kesehatan cenderung rendah. Padahal, penurunan angka penularan Covid-19 perlu segera terlaksana agar pemulihan ekonomi dapat segera terwujud.
Sebelumnya berbagai kalangan termasuk wakil rakyat sudah memberi masukan ke Pemerintah Aceh agar ada aturan khusus dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Aturan dimaksud adalah untuk memaksa masyarakat menaati protokol kesehatan selama berada di luar rumah. Seperti kewajiban menggunakan masker dan menjaga jaral.
Banyak yang meyakini bahwa penerapan sanksi tegas akan membuat masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Apalagi di masa adaptasi kebiasaan baru, bukan berarti kita berada di situasi normal seperti sebelum pandemi. Setelah langkah persuasif selama enam bulan terakhir kurang dipatuhi, maka langkah administratif perlu dilakukan, salah satunya yakni dengan pemberian sanksi tegas. Di antaranya seperti disebutkan dalam Pergub tadi.
Dalam pekan ini, kita juga melihat sejumlah kabupaten/kota sudah menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan lain-lain sudah penerapkan sanksi itu di bawah pengawasan tim gabungan, termasuk di antaranya unsur TNI dan Polri seperti diinstruksikan Presiden Jokowi.
Kita melihat, penerapan sanksi ini sudah cukup beralasan. Selain sudah menyosialisasikan prokes selama berbulan-bulan, pemerintah dan pihak-pihak lainnya juga sudah mendistribusikan jutaan masker secara gratis kepada masyarakat. Makanya, sekarang masyarakat dipaksa mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya saling menjaga diri dan menjaga orang lain terhadap kemungkinan paparan virus Corona.
Sebagai catatan, sanksi-sanksi yang diterapkan di Aceh ini masih jeuh lebih ringan dibanding sanksi-sanksi bagi pelanggar prokes di daerah lain. Harus kita garisbawahi pula, bahwa angka paparan Covid-19 di Aceh sudah melebihi 3.000 orang. Dan, saat ini pemerintah mulai kesulitan ruang perawatan bagi pasien-pasien Corona.
Semoga, dengan adanya Pergub, Perbup, serta Perwal tentang penerapan prokes di Aceh, kita harap angka penularan Corona di daerah segera menurun bahkan lenyap.
"selamat" - Google Berita
September 17, 2020 at 08:52AM
https://ift.tt/2Hd5Q0t
Pergub Itu Supaya Kita Semua Selamat dari Serangan Corona - Serambinews.com
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pergub Itu Supaya Kita Semua Selamat dari Serangan Corona - Serambinews.com"
Posting Komentar