Search

Pura-pura Gantung Bayi, Pria Dipenjara Dua Tahun

INILAHCOM, Algiers - Sebuah pengadilan Algier, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang lelaki warga Algeria yang menjuntaikan seorang bocah dari balkon apartemen lantai 15.

Kantor berita BBC mengabarkan Selasa (20/6/2017), lelaki yang tak disebut namanya itu divonis dengan tuduhan membahayakan jiwa seorang bocah, setelah ditangkap di rumahnya Ahad lalu. Tuduhan di pengadilan menyebutkan, lelaki tersebut memasang fotonya tengah menjuntaikan bocah dari sebuah balkon apartemen untuk menarik perhatian pemilik akun Facebook. "Hayo, klik 1000 jempol atau saya lepas bocah ini," tulisnya dalam akun linimasa.

Foto mengerikan itu, tak urung membuat marah para pemilik linimasa, dan menuntut agar pelakunya ditangkap. Mereka menganggap lelaki itu melakukan pelecehan terhadap seorang bocah. Namun di pengadilan, pelaku - sanak keluarga bocah itu - menolak membahayakan jiwa bocah itu. "Gambar itu dipotret di atas balkon yang dipagari dengan sejumlah pengaman kok," tuturnya.

Ayah si bocah meminta pengadilan agar lelaki familinya itu dibebaskan dari hukuman. "Dia cuma main-main kok," katanya. Namun permintaan itu tak digubris, dan hakim yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pura-pura Gantung Bayi, Pria Dipenjara Dua Tahun : http://ift.tt/2rTE5wp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pura-pura Gantung Bayi, Pria Dipenjara Dua Tahun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.