Search

China Hukum Pelaku Pelecehan Lagu Kebangsaan

INILAHCOM, Beijing - Komite Tetap Kongres Partai Rakyat China tengah menyusun RUU baru yang menghukum setiap orang yang melecehkan lagu kebangsaan dengan hukuman 15 hari penjara.

Newsweek mengabarkan, hal itu diumumkan media massa China, Kamis (22/6/2017). RUU tersebut memberi panduan penggunaan lagu kebangsaan 'Mars Sukarelawan'. Di antaranya, pada acara apa saja lagu kebangsaan itu wajib dinyanyikan, dan pada saat apa saja lagu itu dilarang dinyanyikan. Komite Tetap misalnya melarang lagu kebangsaan dinyanyikan saat acara penguburan, atau dijadikan musik latar di tempat-tempat umum atau digunakan untuk musik pengiring iklan.

Menurut Newsweek, pelarangan itu diterapkan dengan alasan sederhana saja. Semakin sering lagu 'Mars Sukarelawan' diperdengarkan, maka lagu kebangsaan itu semakin tidak punya makna dan nasionalisme lagi. "Siapapun yang mempermainkan lagu kebangsaan atau mengubahnya diancam hukuman 15 hari." Menurut Shen Chunyao, kepala urusan legislatif Komite Tetap, "Adalah mempromosikan patriotisme di China dan seluruh teritorialnya," kata Shen

Yu Hai, seorang konduktor Tentara Pembebasan Rakyat China mengungkapkan pada Harian South China Morning Post, "Pelecehan lagu kebangsaan makin meraja lela. Sejumlah warga bahkan mencemooh lagu kebangsaan yang dimainkan di depan publik," kata Yu Hai.

China, Macau dan Hong Kong menggunakan 'Mars Sukarelawan' sebagai lagu kebangsaan. Selama Revolusi Kebuayaan di bawah pimpinan Mao Zhedong tahun 1960-an, lagu tersebut sempat diganti dengan 'The East is Red'. Namun, lagu kebangsaan China 'Mars Sukarelawan' yang digubah dari sebuah puisi itu, kembali diberlakukan pada 1982.

China bukan satu-satunya negara yang menjatuhkan hukuman bagi pelaku pelecehan lagu kebangsaan. Selain Thailand, ada pula India yang mewajibkan lagu kebangsaan diputar di gedung-gedung bioskop. Para penonton diwajibkan untuk berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan India.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan China Hukum Pelaku Pelecehan Lagu Kebangsaan : http://ift.tt/2sXf73g

Bagikan Berita Ini

0 Response to "China Hukum Pelaku Pelecehan Lagu Kebangsaan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.