INILAHCOM, Beijing - Seorang perempuan bernama Zhang, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Rakyat China di Shanghai, karena terbukti menyelundupkan 400 gram Methamphetamine dan membeli 2000 gram lainnya dari seorang penjual gelap.
Shanghai Daily melaporkan Kamis (22/6/2017), Zhang, ibu dua anak asal Provinsi Anhui itu, pernah dihukum penjara sebelumnya untuk kasus yang sama, 1 Juni tahun 2016. Namun entah kenapa, Zhang tidak pernah menjalani hukumannya. Menurut Hukum Kriminal China, pelaku penyelundupan, penjualan dan memproduksi narkoba, lebih dari 50 gram heroin atau Methamphetamine diancam hukuman seumur hidup atau vonis mati.
Hukuman seumur hidup juga dijatuhkan kepada seorang perempuan asal Indonesia. Perempuan yang tak disebutkan namanya itu ditangkap di Bandara Pudong karena membawa 1.500 gram kokaine, pada 4 Mei 2016 lalu. Tersangka pelaku membawa tas ransel yang setelah menjalani pemeriksaan X-ray, ketahuan membawa narkoba. Perempuan Indonesia ini sebelumnya diketahui sering bepergian ke China, Vietnam dan Kamboja beberapa kali. Dalam pengakuannya, tertuduh dibayar ribuan dolar.
Selama setahun lalu, pengadilan telah memproses 13 kasus penyelundupan narkoba, dan menjatuhkan hukuman kepada 19 orang terdakwa. 15 orang di antaranya divonis hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Kelanjutan Perempuan Penyelundup Narkoba Divonis Seumur Hidup : http://ift.tt/2t1gqz3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perempuan Penyelundup Narkoba Divonis Seumur Hidup"
Posting Komentar