Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS. Anang pun mengungkap kekesalannya kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate.
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Anang mengharapkan Plate menjadi pemimpin yang mengayomi anak buahnya. Namun dia menyebut Plate justru bersikap sebagai seorang pengecut dalam kasus tersebut.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ujarnya.
Dia mengatakan Plate tak merasa bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS. Dia mengatakan Plate mencari selamat sendiri dalam kasus ini.
"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," ujarnya.
Anang mengatakan Plate merupakan seorang politikus ulung. Anang menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut.
"Saya akui beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya," ujarnya.
Sebelumnya, Anang Achmad Latif dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa juga meyakini Anang Achmad Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil, hingga rumah.
"Tidak sesuai dengan profil Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp 150 juta per bulan," kata jaksa.
Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang. Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai perbuatannnya.
Selain pidana penjara, Anang dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Simak juga Video 'Hal yang Ringankan Tuntutan Irwan di Kasus BTS: Telah Kembalikan Uang Rp 9,3 M':
"selamat" - Google Berita
November 01, 2023 at 12:14PM
https://ift.tt/CYOHcfe
Eks Anak Buah Emosi Johnny Plate Cari Selamat Sendiri: Pengecut! - detikNews
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/1TKJY3b
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Anak Buah Emosi Johnny Plate Cari Selamat Sendiri: Pengecut! - detikNews"
Posting Komentar