Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis berbeda suara dengan pernyataan MUI Sumatera Utara soal ketentuan umat Islam dalam mengucapkan Selamat Natal.
Cholil mengatakan mengucapkan selamat Natal boleh saja kepada kolega yang merayakannya, asal tak turut ikut dalam perayaan peribadatannya. Hal itu berbeda dengan yang ditegaskan MUI Sumut dalam dokumen tausyiah pada awal Desember ini.
Sebelumnya, MUI Sumatera Utara berpandangan hukum mengucapkan Selamat Natal adalah haram. Sebab, ucapan itu dinilai tak sesuai dengan syariat Islam.
Ketentuan itu tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember.
"Umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan 'Selamat Natal' karena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam," bunyi salah satu poin Tausyiah MUI Sumut tersebut.
Selain itu, MUI Sumut juga beranggapan haram hukumnya umat muslim mengikuti perayaan Natal bersama umat Kristiani. Ia menyebut, anggapan itu bersandar pada Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama.
"Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT," bunyi poin lain di tausyiah tersebut.
Sementara itu, Ketua MUI Pusat bidang dakwah, Cholil Nafis punya pandangan yang berbeda. Secara pribadi ia menilai bahwa umat Islam boleh mengucapkan Selamat Natal.
"Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural," kata Cholil dalam keterangan resminya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/12).
Cholil menilai ucapan Selamat Natal hanya sekadar memberikan penghormatan kepada yang merayakan, dan bukan untuk mengakui keyakinannya.
Ia pun menjelaskan bahwa fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama tak menjelaskan soal pelarangan mengucapkan Selamat Natal. Ia berkata, konteks fatwa tersebut hanya mengharamkan ikut upacara dan kegiatan Natal.
"Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu," ujarnya.
Diketahui, perdebatan mengenai hukum pengucapan salam bagi umat muslim ke umat kristiani hampir selalu menjadi perdebatan tahunan. Baik di kalangan para ulama dan tokoh besar, atau di kalangan masyarakat umum.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengakui selama ini ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ucapan Selamat Natal. Di satu sisi, dia menerangkan sejatinya MUI pusat belum pernah menerbitkan fatwa terkait ucapan selamat natal, sehingga perihal tersebut pun dikembalikannya ke umat dan ulama sesuai keyakinan masing-masing.
"MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," kata Zainut kepada wartawan, Sabtu (18/12).
Zainut yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan, dirinya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Menurut dia, hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
Sebaliknya, ia juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama.
Oleh karena itu, Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.
"Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan," tambah Zainut.
(yla/kid)"selamat" - Google Berita
December 20, 2021 at 07:32AM
https://ift.tt/3ee4HCJ
Beda Suara MUI Pusat dengan Sumut soal Ucapan Selamat Natal - CNN Indonesia
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beda Suara MUI Pusat dengan Sumut soal Ucapan Selamat Natal - CNN Indonesia"
Posting Komentar