Grand Indonesia harus membayar denda Rp 1 miliar gegara logo 'Tugu Selamat Datang'. Bagaimana duduk perkaranya?
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Grand Indonesia memakai logo 'Tugu Selamat Datang' tanpa izin ahli waris Henk Ngantung. Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021).
Gugatan dilayangkan ke Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.
Untuk informasi, Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur Jakarta 1964-1965. Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962. Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia. Sketsa itu akhirnya diberi nama Tugu Selamat Datang.
Sketsa itu dilindungi Pasal 40 huruf f UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di sisi lain, sketsa itu telah mendapatkan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190 yang dikeluarkan Kemenkum HAM. Adapun logo Tugu Selamat Datang mulai dipakai Grand Indonesia sejak 2004.
Pada 2020, ahli waris menggugat Grand Indonesia secara perdata dengan nilai gugatan Rp 16 miliar. Rinciannya yaitu kerugian per tahun Rp 1 miliar dikalikan 16 tahun. Namun gugatan dicabut karena mengikuti petunjuk pengadilan bahwa kasus itu adalah kasus kekayaan intelektual, bukan perkara perdata.
Dalam putusan PN Jakpus, Majelis yang diketuai Agung Suhendro itu memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa 'Tugu Selamat Datang' dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa 'Tugu Selamat Datang'.
Hal itu sebagaimana dimuat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.
"Menyatakan bahwa Tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi Penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan Logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," ujar majelis yang beranggotakan Makmur dan Dulhasin.
Karena Grand Indonesia dinyatakan melanggar hak ekonomi ahli waris, Grand Indonesia dibebani ganti rugi kepada ahli waris.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap majelis.
Ada 10 poin alasan mengapa hakim memberikan denda ke Mal Grand Indonesia Rp 1 miliar. Salah satu poinnya adalah tergugat menggunakan sketsa 'Tugu Selamat Datang' pada Logo PT Grand Indonesia tersebut adalah tanpa izin dari Penggugat selaku pemegang hak cipta atas sketsa 'Tugu Selamat Datang' tersebut.
"Oleh karena itu terbukti Tergugat melakukan pelanggaran hak ekonomi Penggugat selaku pemegang hak cipta atas sketsa 'Tugu Selamat Datang' tersebut," demikian isi putusan PN Jakpus.
"selamat" - Google Berita
January 21, 2021 at 07:52AM
https://ift.tt/35Za2KE
Duduk Perkara 'Tugu Selamat Datang' Berujung Denda ke Grand Indonesia - detikNews
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duduk Perkara 'Tugu Selamat Datang' Berujung Denda ke Grand Indonesia - detikNews"
Posting Komentar