Search

Dalil Grand Indonesia Pakai Logo 'Tugu Selamat Datang' hingga Didenda Rp 1 M - detikNews

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak seluruh dalil Grand Indonesia soal pemakaian 'Tugu Selamat Datang'. Oleh sebab itu, PN Jakpus menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada mal Grand Indonesia (GI) karena memakai logo 'Tugu Selamat Datang' tanpa izin sehingga GI melanggar hak ekonomi ahli waris Henk Ngantung.

Gugatan itu dilayangkan oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung. Pihak Grand Indonesia menyatakan Grand Indonesia diduga telah melanggar hak cipta milik Penggugat.

"Bila demikian halnya, maka yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah terlebih dahulu mengajukan gugatan pembatalan atas merek-merek milik Tergugat, dan sesudahnya bila Tergugat masih menggunakan Ciptaan milik Penggugat, barulah Penggugat dapat menuntut Tergugat telah melakukan pelanggaran atas Hak Cipta milik Penggugat," demikian bunyi jawaban pihak Grand Indonesia dalam putusan PN Jakpus di halaman 9 yang dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021).

Oleh sebab itu, Grand Indonesia menilai gugatan ahli waris Henk Ngantung kabur dan prematur.

"Sehingga gugatan Penggugat yang demikian haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Menurut pihak tergugat, Monumen Selamat Datang diresmikan oleh Sukarno pada 1962. Penggugat baru mendaftarkan (mencatatkan) haknya pada 2009 dan dicatatkan pada 2010.

"Henk Ngantung pada saat membuat sketsa Patung/Tugu Selamat Datang adalah atas perintah Presiden Soekarno dan dalam posisi sebagai Wakil Gubernur Jakarta, sehingga (Alm) Henk Ngantung maupun ahli warisnya tidak berhak menyebut dirinya sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta," bebernya.

Walaupun sudah pernah didaftarkan (dicatatkan) sebelumnya pada 2010 di bawah No 46190 oleh Penggugat, menurut pihak Grand Indoensia, pendaftaran (pencatatan) tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai tanda pengakuan negara atas Sketsa "Tugu Selamat Datang" merupakan ciptaan (Alm) Henk Ngantung.

"Karena pencatatan tersebut hanya berupa anggapan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan," cetusnya.

Awal mulanya ide pembuatan sketsa dan Patung Selamat Datang, datang dari Presiden Soekarno dan meminta Edhy Sunarso untuk membuat patung/tugu yang diberi nama Patung/Tugu Selamat Datang. Sebelum membuat patung/tugu, Henk Ngantung dan Edhy Sunarso diminta oleh Presiden Sukarno untuk membuat sketsa patung/tugu dan Presiden Sukarno ketika itu bertindak sebagai model untuk memeragakan posisi tokoh lelaki dan wanita pada patung tersebut pada saat pembuatan sketsa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Let's block ads! (Why?)



"selamat" - Google Berita
January 20, 2021 at 04:52PM
https://ift.tt/35Xe5ak

Dalil Grand Indonesia Pakai Logo 'Tugu Selamat Datang' hingga Didenda Rp 1 M - detikNews
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dalil Grand Indonesia Pakai Logo 'Tugu Selamat Datang' hingga Didenda Rp 1 M - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.