Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang mengatur, beberapa kelompok masyarakat di tanah air dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).
Lalu siapa sajakah mereka?
Jika dilihat, masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah UMR atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.
Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.
Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.
[Gambas:Video CNBC]
(mij/mij)
"selamat" - Google Berita
October 25, 2021 at 07:00AM
https://ift.tt/3vHFw3m
Masuk Kriteria Ini? Selamat, Anda Tidak Perlu Bayar Pajak! - CNBC Indonesia
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masuk Kriteria Ini? Selamat, Anda Tidak Perlu Bayar Pajak! - CNBC Indonesia"
Posting Komentar