JAKARTA - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditolak Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Gugatan PKPU diajukan PT My Indo Airlines (MYIA).
Kabar penolakan PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disampaikan langsung Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra kepada wartawan.
Baca Juga: Dirut Garuda Dag Dig Dug Tunggu Sidang Putusan PKPU Hari Ini
"PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ujar Irfan, Kamis (21/10/2021).
Usai penolakan tersebut, Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Bahkan, menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.
Baca Juga: Dikabarkan Pailit, Begini Penjelasan Garuda Indonesia
Untuk diketahui, putusan sidang PKPU menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap MYIA. Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.
"selamat" - Google Berita
October 21, 2021 at 08:04PM
https://ift.tt/3nfR1eL
Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Selamat dari Pailit - Okezone Economy
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Selamat dari Pailit - Okezone Economy"
Posting Komentar