Search

Selamat Hari Veteran Nasional, Para Pejuang Bangsa! - detikcom

Bandung -

Sebagai tanda penghargaan dan penghormatan bagi para pejuang dan pembela kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada masa perang, pemerintah dan masyarakat Indonesia turut memperingati Hari Veteran Nasional setiap tahunnya. Peringatan ini jatuh setiap 10 Agustus.

Menjadi sosok penting dibalik perjuangan melawan penjajah dan ketidakstabilan Republik Indonesia selama beberapa tahun pascakemerdekaan, pemerintah pun membuat UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia untuk menghormati dan menghargai para pahlawan ini yang berbunyi seperti ini.

"Negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa."


Meski diperingati secara nasional, pemerintah juga menetapkan Hari Veteran Nasional tidak tergolong hari libur nasional. Tanggal 10 Agustus pun dipilih untuk mengenang peristiwa gencatan senjata pada 10 Agustus 1949.

Menurut catatan sejarah, Belanda sempat kembali menduduki Indonesia pasca kemerdekaan. Pada saat itulah para veteran perang Indonesia kembali ke medan perang untuk melawan tentara Belanda kembali.

Hari Veteran Nasional yang pertama kali diperingati pada 10 Agustus 2015 kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 untuk menekankan veteran Indonesia yang kini bisa memperoleh hak-haknya dan dijamin oleh negara.

Beberapa hak tersebut adalah tunjangan veteran, dana kehormatan veteran, dana bantuan kesehatan, tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan, dan santunan cacat, tunjangan cacat, serta alat bantu untuk tubuh veteran.

Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, secara umum, ada tiga tingkatan veteran. Yang tertinggi adalah Veteran perang kemerdekaan. Kemudian Veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri. Selanjutnya adalah Veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya.

Sementara berdasarkan tingkatannya, Veteran RI terdiri atas:

1. Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Mereka yang berjuang pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 4 Tahun
- Golongan B berjuang minimal 3 Tahun
- Golongan C berjuang minimal 2 Tahun
- Golongan D berjuang minimal 1 Tahun
- Golongan E berjuang 6 bulan.

2. Veteran Pembela Trikora

Mereka yang berjuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963) dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 18 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 6 bulan
- Golongan D berjuang minimal 3 bulan
- Golongan E berjuang ≤ 3 bulan

3. Veteran Pembela Dwikora

Mereka yang berjuang pada periode 3 Mei 1964-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 27 bulan
- Golongan B berjuang minimal 18 bulan
- Golongan C berjuang minimal 12 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan

4. Veteran Pembela Seroja

Mereka yang berjuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 14 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 9 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan

(iqk/iqk)

Adblock test (Why?)



"selamat" - Google Berita
August 09, 2022 at 10:12AM
https://ift.tt/ySFdRXW

Selamat Hari Veteran Nasional, Para Pejuang Bangsa! - detikcom
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/i7Ef61M
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selamat Hari Veteran Nasional, Para Pejuang Bangsa! - detikcom"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.