Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR RI menjadi UU. Pemerintah masih mempertahankan sejumlah barang dan jasa untuk tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pasal 4A menjabarkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
"Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c dikutip detikcom, Jumat (8/10/2021?.
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN.
Selain barang, ada beberapa kelompok jasa yang tidak dikenai PPN. Itu disebutkan dalam Pasal 4A ayat 3, yaitu jasa keagamaan.
Selanjutnya jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," lebih lanjut mengenai jasa tidak kena PPN.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum juga tidak dikenai PPN, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Simak Video "Catat! 10 Wilayah Ini Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor"
[Gambas:Video 20detik]
"selamat" - Google Berita
October 08, 2021 at 11:40AM
https://ift.tt/3Aod0EE
Ini Daftar Barang yang Masih Selamat dari Pungutan PPN - detikFinance
"selamat" - Google Berita
https://ift.tt/35maaAR
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Daftar Barang yang Masih Selamat dari Pungutan PPN - detikFinance"
Posting Komentar