INILAHCOM, Mendoza--Pengadilan di Argentina menjatuhkan hukuman penjara selama lebih 40 tahun terhadap dua pastor Katolik Roma karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak tunarungu di sekolah gereja.
Horacio Corbacho dan Nicola Corradi, serta seorang tukang kebun, dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan di sebuah sekolah di provinsi Mendoza. Tindakan itu mereka lakukan sejak 2004 hingga 2016.
Beberapa korban hadir di persidangan untuk menyaksikan hakim menjatuhkan hukuman pada Senin (25/11/2019) waktu setempat, demikian laporan yang dikutip dari BBC, Selasa (26/11/2019).
Kasus ini telah mengejutkan Argentina, tempat kelahiran Paus Fransiskus. Banyak orang menuduh gereja bertindak terlalu lambat.
Gereja Katolik menghadapi gelombang tuduhan pelecehan seksual anak di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir.
Pengadilan di Provinsi Mendoza menjatuhkan hukuman penjara 45 tahun kepada Corbacho, yang merupakan seorang pastor di Argentina.
Laki-laki berusia 59 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Instituto Antonio Provolo de Mendoza di kota Lujn de Cuyo.
Sedangkan Corradi, pria berkebangsaan Italia berusia 83 tahun, dijatuhi hukuman 42 tahun penjara.
Ia pernah diselidiki atas tuduhan pelecehan di salah satu sekolah institut tersebut di Verona, Italia, pada 1970-an, tetapi tidak pernah didakwa.
Armando Gmez, tukang kebun di sekolah Lujn de Cuyo, dipenjara selama 18 tahun.
Para terpidana tidak dapat mengajukan banding. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Dua Pastor Katolik Dihukum 45 Tahun : https://ift.tt/2QQweQsBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Pastor Katolik Dihukum 45 Tahun"
Posting Komentar