INILAHCOM, Tunis--Pemerintah Tunisia mengeluarkan larangan pemakaian niqab--pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata--di seluruh instansi publik, seperti gedung-gedung pemerintah, demikian laporan yang dikutip dari BBC, Sabtu (6/7/2019).
Perdana Menteri Tunisia Yusuf Shahid menandatangani surat edaran pemerintah yang "melarang akses ke kantor pemerintah bagi siapapun yang menutupi wajah".
Kebijakan ini dikeluarkan dengan "alasan keamanan", terutama terkait dengan dua serangan bom bunuh diri yang terjadi di ibukota Tunis Kamis (27/6/2019) pekan lalu.
Pengeboman itu sendiri terjadi dalam dua kesempatan terpisah, menyerang sasaran kantor polisi di dekat Kedutaan Besar Prancis di Tunis, ibu kota Tunisia.
Dalam serangan tersebut, dua orang meninggal dunia dan sejumlah lain luka-luka.
Kedua serangan mengarah sasaran kantor polisi di daerah yang dekat dengan kawasan turisme di kota lama Tunis.
Tunisia telah menghadapi rangkaian serangan terorisme, termasuk penembakan di pantai di kawasan wisata terkenal di negeri itu pada tahun 2015.
Sesudah penembakan tahun 2015 itu, pemerintah sempat memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan pengecekan terhadap niqab yang dicurigai digunakan untuk bersembunyi dan penyamaran.
Menurut BBC Monitoring yang mengutip situs berita independen di Tunisia, Kapitalis, beberapa saksi menyatakan melihat bahwa salah seorang pelaku pengeboman bunuh diri pekan lalu, Aymen Smiri, memakai niqab dalam melakuka kejahatannya.
Kelompok yang menamakan dirinya sebagai negara Islam atau ISIS kemudian mengaku bertanggung jawab terhadap pengeboman itu.
Di Tunisia, niqab sempat dilarang pada masa pemerintahan Presiden Zainal Abidin bin Ali, tetapi diperbolehkan kembali sesudah terjadinya revolusi Tunisia di tahun 2011.
Sri Lanka juga melakukan pelarangan niqab sebagai reaksi atas serangan besar pada minggu paskah tahun ini yang menewaskan 250 orang dan melukai ratusan lainnya. [bbc/lat]
Baca Kelanjutan Tunisia Melarang Niqab : https://ift.tt/2L0TzwNBagikan Berita Ini
0 Response to "Tunisia Melarang Niqab"
Posting Komentar