INILAHCOM, Shanghai--Pemerintah kota Shanghai, China, mengeluarkan aturan baru terkait sampah yang membuat warga kota menjadi cemas.
Harian The Global Times melaporkan denda sebesar 200 yuan (sekitar Rp411 ribu) untuk perorangan, sementara organisasi atau perusahaan bisa kena denda sampai 50.000 yuan (Rp102 juta).
Penduduk yang tidak mematuhi aturan terancam denda besar dan penurunan tingkat "kredit sosial", yang berarti hak-hak ekonomi mereka bisa dicabut dan tak bisa lagi jadi "warga kota teladan".
Aturan baru soal sampah ini tergolong ambisius mengingat Shanghai adalah salah satu kota terpadat di dunia dengan 24 juta penduduk.
Menurut beberapa laporan, hanya 10% sampah di sana didaur ulang, sementara statistik resmi menyatakan hanya 3.300 ton sampah daur ulang yang dikumpulkan setiap harinya, sementara sisa limbah yang diangkat sebanyak 19.300 ton dan sampah dapur sebanyak 5.000 ton.
Shanghai merupakan salah satu penghasil sampah terbesar di China dengan produksi sembilan juta ton per tahun menurut kantor berita Xinhua.
Kota Shanghai mempekerjakan ribuan instruktur dan melakukan puluhan ribu pelatihan agar orang mengerti cara memilah sampah mereka.
Situs web Shine mengatakan ratusan polisi dikerahkan ke seluruh kota untuk membagikan peringatan atau denda, jika diperlukan.
Ini menyebabkan panik karena penduduk tak punya pilihan kecuali sangat berhati-hati agar tidak melanggar aturan. Mereka perlu berpikir dua kali sebelum membuang wadah seperti botol dan harus mengosongkannya terlebih dulu. Kantong plastik bekas juga harus dicuci agar terhindar dari hukuman. Beberapa produk harus diurai dulu sebelum dibuang.
Kekhawatiran lebih besar adalah penurunan tingkat "kredit sosial", sebuah sistem yang menilai tingkat kepercayaan warga negara pada perilaku sosial dan finansial mereka.
Orang dengan kredit sosial buruk, bisa tersingkir dari pekerjaan bergengsi dan tak boleh ke sekolah bagus. Dalam kasus ekstrem, mereka bisa dilarang bepergian dengan pesawat atau tak punya akses ke ruang-ruang publik. [bbc/lat]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Langgar Buang Sampah Didenda Rp 102 Juta"
Posting Komentar