INILAHCOM, Paris--Gereja Katolik Perancis memecat seorang pastur karena melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 85 anggota Pramuka laki-laki dan perempuan beberapa tahun terakhir ini.
Putusan mahkamah pengadilan itu merupakan perkembangan terbaru dalam kasus yang menyentuh tingkat tertinggi kepemimpinan Katolik di Perancis dan Vatikan sendiri. Demikian laporan VOA, Jumat (5/7/2019).
Pastur Bernard Preynat sudah mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap Pramuka itu pada tahun 1970an dan 1980-an.
Mahkamah pengadilan gereja menjatuhkan hukuman maksimum yang diijinkan berdasarkan aturan gereja, yaitu melucuti pastur itu dari statusnya. Merujuk pada penganiayaan berulangkali dan besarnya jumlah orang yang menjadi korban, putusan itu mengatakan Preynat telah menyalahgunakan otorita yang diberikan gereja kepadanya sebagai pemimpin Pramuka.
Preynat memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding. [voa/lat]
Baca Kelanjutan Lecehkan 85 Anggota Pramuka, Pastur Dipecat : https://ift.tt/2JmwSjfBagikan Berita Ini
0 Response to "Lecehkan 85 Anggota Pramuka, Pastur Dipecat"
Posting Komentar